Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dibuat secara online. Selain membuat, bagi masyakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga bisa dilakukan secara online. Secara umum, prosedur dasar dari cara membuat memperpanjang SIM yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.
Dikutip dari , teknologi online digunakan oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal. Bagi Anda yang berniat mencobanya, berikut langkah membuat dan memperpanjang SIM secara online. Persyaratan usia meliputi :
Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D; Berusia 20 tahun untuk SIM B I,; Berusia 21 tahun untuk SIM B II. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum; Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum; Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk perseorangan meliputi : Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia. Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. Kesehatan:
Kesehatan jasmani meliputi: Pengelihatan, Pendengaran, Fisik atau perawakan. Kesehatan rohani meliputi: Kemampuan konsentrasi, Kecermatan, Pengendalian diri, penyesuaian diri, Stabilitas emosi, Ketahanan kerja. 1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu pendaftaran SIM online. 3. Pilih opsi SIM BARU pada kolom isian jenis permohonan. 4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. 6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. 7. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
8. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi. 9. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. 10. Menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.
Syarat Memperpanjang SIM Online Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM; Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
SIM lama; Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; Surat keterangan kesehatan mata.
1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id. 2. Pilih menu pendaftaran SIM online. 3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. 5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. 6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi. 8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.