Habib Rizieq hanya Ajak menuju Acara Maulid Bukan Mengajak Berkerumun Kuasa Hukum

Habib Rizieq Shihab tak pernah menghasut massa untuk berkerumun dan melanggar protokol kesehatan. HRS hanya mengajak masyarakat hadir dalam acara Maulid Nabi. Demikian hal ini disampaikanKuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. "Sudah kemarin, ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid, tapi dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baiklah, bukan mengajak berkerumun," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait subtansi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab. Habib Rizieq disangkakan pasal tersebut lantaran dinilai telah menghasut orang untuk berkerumun melalui sebuah video untuk hadiri acara maulid. Video Rizieq yang mengajak orang banyak untuk berkerumun hadiri acara maulid itu, dikatakan Aziz, juga sempat dikonfrontasi penyidik dalam pemeriksaan kemarin.

Terkait Pasal 216 KUHP yang juga disangkakan kepada Rizieq tentang menghalangi halangi petugas, Aziz melihat penyidik mengarahkan soal mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Jadi Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di mana sepengetahuan kami dari kuasa hukum, satu satunya di dunia yang melanggar protokol kesehatan kemudian dikenakan sanksi denda dihukum pidana diborgol dan ditahan," Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020). "Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020). Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Minggu dini hari tadi, tiga tersangka lain juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. "Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," kata Yusri. Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020). Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. "Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo. Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara. "Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo. "Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muhammad Rizieq Shihab. Rencananya, surat penangguhan penahanan akan diberikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) besok. "Insya Allah Senin," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Menurut Aziz, pihak keluarga akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Selain itu, ia menyebut beberapa anggota Komisi III DPR RI juga telah bersedia menjadi penjamin. "Pihak keluarga pastinya, kemudian saya juga sudah ada komunikasi dengna beberapa anggota Komisi III DPR. Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin di koordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *