Ini Daftar Upah Minimun atau UMK 2021 di 35 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah UMK Naik

Berikut daftar UMK 2021 di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah. Upah minimum di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah naik dibandingkan tahun 2020. Kenaikan upah minimum atau UMK di 35 kota ini mencapai angka 3%.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan kenaikan upah minimum atau UMK ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Dikutip dari laman , Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. “Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Ganjar menjelaskan, bupati/ wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing masing untuk mengajukan rekomendasi terkait upah minimum. “Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing masing daerah,” katanya. Ganjar menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum atau UMK di 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 : 1. Kota Semarang Rp 2.810.025 2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735 4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59 5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000 7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000 8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000 10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000 11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000 13. Kota Surakarta Rp 2.013.810 14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500 16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040 17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91 19. Kota Magelang Rp 1.914.000 20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400 22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000 23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000 25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000 26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000 28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000 29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754 31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14 32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750 34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000 35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *