Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro atau BLT UMKM adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid 19. BLT UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan. Dikutip dari , Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan program Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I 2021.
Rencana tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi. "Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020). "Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I 2021," lanjutnya.
Teten menyatakan tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini. Mengutip , ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya: 1. Warga Negara Indonesita (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3. Memiliki usaha mikro 4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Calon penerima dapat melengkapi data kepada pengusul dengan persyaratan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha Nomor telepon Banpres Produktif untuk usaha mikro diusulkan oleh:
Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/ Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
Kemudian, klik 'Proses Inquiry' Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor e KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM." Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan. Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, yaitu: Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri
Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.