MUI menyatakan vaksin Covid 19 Sinovac yang diproduksi China halal dan suci. Kendati demikian, fatwa utuh MUI soal vaksin Sinovac diterbitkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA). Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melalui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
"Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid 19 dari Sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM dari aspek thayib. Jadi fatwa utuh akan disampaikan setelah BPOM sampaikan aspek keamanan untuk digunakan," kata Niam. Dia menjelaskan, fatwa MUI bukan saja mempertimbangkan aspek kehalalan dan kesucian, tetapi juga aspek thayib. Dalam hal ini, Niam menjelaskan, aspek thayib meliputi keamanan kualitas dan keamanan penggunaan.
Namun, karena aspek keamanannya belum selesai dibahas dan diumumkan oleh BPOM, MUI tidak bisa mengelurkan fatwa penggunaan vaksin Sinovac. "Itu prinsip dasarnya. Mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM. Dengan demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," katanya. "Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak? Maka fatwa akan melihat aspek ketoyiban tersebut," pungkasnya.