Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjelaskan soal penanganan warga negara asing (WNA) yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid 19). Seperti diketahui, ada 334 WNA yang terpapar Covid 19 dari sekitar 192 ribu WNA di Indonesia. Jumlah kesembuhannya tercatat 228 orang, sementara yang meninggal dunia 9 orang.
"Jadi untuk WNA di awal awal pandemi, kami sudah berikan rumah sakit rujukan di RSPP. Sekarang karena sudah jalan beberapa bulan, beberapa rumah sakit kami rujuk untuk para pasien WNA," kata Dirjen Protokol dan Konsuler Andy Rachmianto dalam dialog Gugus Tugas di Graha BNPB, Kamis (9/7/2020). Andy menyebut beberapa rumah sakit diantaranya RSPAD Gatot Subroto hingga RS Siloam. Untuk penanganannya, para WNA yang dirawat karena Covid 19 ditanggung biayanya oleh Indonesia.
"Karena warga negara kita di luar negeri yang sakit dan positif juga ditangani oleh negara negara lain. Maka untuk pasien pasien (WNA) yang dirawat di sini juga dibiayai oleh negara kita, karena ini berdasarkan prinsip timbal balik," kata Andi. Untuk mencegah penularan itulah, pemerintah mewajibkan WNA yang hendak masuk ke wilayah Indonesia disertai bukti tes PCR negatif dalam jangka waktu maksimal satu minggu. Jika para WNA tak membawa hasil tes PCR, maka pemerintah Indonesia akan melakukan langkah langkah kepada WNA, salah satunya dengan proses tes rapid dan swab PCR secara berjenjang.
"Kalau rapid test misalnya reaktif, maka kami minta mereka PCR tes di salah satu rumah sakit rujukan pemerintah sambil menunggu beberapa hari dari hasil PCR testtersebut," kata Andy. "Pemerintah juga sudah menyiapkan tempat karantina (Wisma Atlet Kemayoran). Atau mereka memilih tempat lain, kami sudah menyiapkan hotel rujukan. Kalau mereka tinggal di hotel itu atas biaya mereka sendiri," pungkasnya.