Komisi Fatwa MUI Segera Gelar Sidang Pleno Bahas Kehalalan Vaksin Covid-19 Sinovac

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya telah menerima dokumen kehalalan dari produsen vaksin Covid 19 Sinovac, Selasa (5/1/2021). Dokumen tersebut melengkapi beberapa dokumen setelah kepulangan tim audit MUI dari Beijing, "Hari ini, dokumen dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik," ujar Asrorun dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Ia mengatakan, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Covid 19 produksi perusahan Sinovac. Audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung. "Proses audit rampung tadi siang pukul 15.45," ujar Niam.

Selanjutnya Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar'i. Sidang Pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor. "Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan vaksin Covid 19 menggunakan bahan bermutu dan tidak berbahaya bagi tubuh manusia. Juru bicara program vaksinasi COVID 19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengatakan, kandungan mutu yang baik menjadi syarat mutlak dalam penerbitan izin penggunaan darurat (UEA) Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Ia menegaskan, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin yang mencakup pengawasan mulai dari bahan baku proses pembuatan hingga produk jadi vaksin. Sesuai dengan standar penelitian penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional salah satu diantaranya adalah melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin. "Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan bahan berbahaya misalnya pengawet boraks dan formalin," ujar Lucia.

Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada 6 Desember 2020. Lot release merupakan persyaratan dari World Health Organization (WHO) berupa proses evaluasi yang dilakukan Otoritas Obat setiap negara terhadap hasil uji dan/atau review dokumen mutu lot/batch suatu produk vaksin untuk menjamin mutu setiap lot/batch vaksin tersebut. Ia mengatakan, pengujian dalam rangka Lot Release ini dilakukan di Laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.

“Badan POM telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada tanggal 6 Desember 2020,” jelas dia dalam keterangan tertulis di situs BPOM, Selasa (5/1/2021). BPOM memastikan terus mengawal keamanan dan mutu vaksin Covid 19 baik sebelum dan sesudah vaksin beredar. Penny mengatakan, sejak kedatangan vaksin di Indonesia pada 6 Desember 2020 (tahap I) dan 31 Desember 2020 (tahap II), Badan POM melakukan sampling dan pengujian vaksin.

Pada proses penerimaan vaksin di bandara, Badan POM juga melakukan pengecekan kesesuaian dokumen serta kesesuaian suhu tempat penyimpanan vaksin CoronaVac di dalam Envirotainer. Lebih lanjut, Penny menjelaskan BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data hasil uji pre klinik dan uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan dari penggunaan vaksin. Saat ini, Badan POM masih menunggu penyelesaian analisis data uji klinik fase 3 untuk mengonfirmasi khasiat/efikasi vaksin CoronaVac.

"Data data tersebut diperlukan dalam rangka penerbitan Persetujuan Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA)," ujar dia. Untuk menjamin mutu vaksin, ujar Penny, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin, yang mencakup pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan standar penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *